Rabu, 24 Desember 2008

INCINERATOR (TUNGKU PEMBAKAR SAMPAH)

Incinerator adalah BOILER atau Tungku pembakaran sampah,sampah yang di proses bakar sampai pada tingkat basah mencapa 60%-85% dan dapat dioperasikan selama 24 jam 30 hari 12 bulan non stop serta telah teruji dan mendapatkan Hak paten dari instansi terkait. Cocok untuk Pemerintah Daerah maupun Swasta (Pabrikan/Rumah sakit).

PERSYARATAN TEKNIS PENGADAAN INCINERATOR MINI UNTUK PEMUSNAHAN SAMPAH DOMESTIK
SKALA TPS (PEMUKIMAN & PASAR)

1. SYARAT TEKNIS UMUM :
1.1 Mampu memusnahkan sampah domestik (= sampah Rumah-tangga & Pasar) dengan kandungan organik/basah minimum 50 % volume/bobot, tanpa harus dipilah terlebih dahulu.

1.2 Tidak membutuhkan lahan luas (± 120 m2 max.)

1.3 Produsen merupakan Badan Usaha resmi dengan spesialisasi industri pabrikasi incinerator.

1.4 Sudah ada minimum 5 (lima) unit yang terpasang dan beroperasi dari merek/produsen yang sama di wilayah Indonesia .

1.5 Merupakan merek/produk dalam negeri atas dasar Desain Teknis/Teknologi yang resmi, atau,

1.6 Merupakan merek/produk luar negeri yang diproduksi di dalam negeri atas dasar Lisensi merek/teknologi yang resmi dari Pabrik/Pemegang Merek & Teknologi asalnya, dengan kandungan komponen lokal minimum 70 %

1.7 Jaminan atas kesediaan Suku Cadang dan Pelayanan Purna Jual.

1.8 Masa Pemeliharaan minimum 3 (tiga) bulan

1.9 Masa Garansi Produk minimum 1 (satu) tahun

2. SYARAT TEKNIS KHUSUS :
2.1 Tipe Incinerator : Statis, dengan 2 (dua) ruang bakar.

2.2 Kapasitas bakar : 2,5 s/d 3,5 m3 per jam (atau setara 30 s/d 50 m3 per hari)

2.3 Temperatur Bakar : 7000 s/d 12000 C.

2.4 Efisiensi Penghancuran dan Penghilangan atau Destruction and Removal Efficiency (DRE) = minimum 90 % (Sisa abu maksimum 10 %)

2.5 Mampu beroperasi terus-menerus tanpa dimatikan selama 24 (duapuluh empat) jam per hari.

2.6 Tingkat �kebeningan� asap atau �opasitas� maksimum 10 % dari Tes Opasitas Tipe Ringelmann (asap dari cerobong terlihat bening seolah �tidak berasap�).

2.7 Tidak bersuara bising/keras yang mengganggu lingkungan.

2.8 Dinding luar ruang bakar tidak menyiarkan panas yang membahayakan ( < 600 C), sehingga bisa dipegang/diraba dengan tangan telanjang.

2.9 Daya listrik terpasang maksimum 3550 VA/220 V/ 1 Fasa (standar PLN)

2.10 Mempunyai Laci Abu untuk pembuangan abu. Abu dapat dibuang/dibongkar setiap saat tanpa perlu menghentikan operasi incinerator.

0 komentar: